Pabrik Terbakar, 527 Buruh GKBI Di-PHK


Sinar Harapan, Yogyakarta, Jum’at, 3 Januari 2003
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0301/03/nus03.html

Dengan alasan sebagian besar unit pemintalan Pabrik Cambridge (PC) GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia) terbakar hebat pada 7 Desember lalu di Medari, Sleman, Yogyakarta, maka pada akhir tahun 2002 perusahaan tersebut mengeluarkan kebijakan pemutusan hubungan ker (PHK) bagi 527 buruhnya. Tidak terima di-PHK, Kamis (2/1) para buruh itu berunjuk rasa ke Kantor Gubernuran di Kepatihan, Yogyakarta.
Menurut Suharyadi, Ketua Pengurus Daerah Tekstil, Sandang dan Kulit SPSI DIY di sela-sela aksi unjuk rasa kemarin, PHK itu sangat mengejutkan para buruh. Apalagi PHK itu disebutkan merupakan kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Dirut PC GKBI, Ade Foerkon dan Ketua Serikat Pekerja, Sandang, Tekstil dan Kulit Unit GKBI Eko Budi Santosa serta diketahui Kepala Sub Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman Budaja. “Sebab selama ini tidak pernah ada pembicaraan antara karyawan dengan SPSI Unit Kerja PC GKBI,” ujar Suharyadi.
Dalam kesepakatan yang disebut sebagai kesepakatan bersama itu, para karyawan ter- PHK akan menerima uang pesangon 50 persen dari ketentuan Kepmenaker no.150/2000, ditambah uang gratifikasi sebesar satu bulan gaji dan uang tambahan sebesar satu bulan gaji. “Semua karyawan ini tidak menghendaki PHK. Kami tidak mau menerima keputusan bersama itu. Oleh karena itu kami mengadukan nasib ke Kantor Gubernur DIY di Kepatihan ini,” ujar Suharyadi.
Para buruh itu diterima Sekda DIY Bambang Susanto Priyohadi. Menanggapi unjuk rasa itu Bambang menjelaskan kembali bahwa Gubernur DIY (Sultan Hamengku Buwono X) telah mengimbau kepada perusahaan GKBI itu agar tidak melakukan PHK, namun harus mencari jalan keluar yang tidak merugikan para buruh itu.
Ia menambahkan bahwa PHK dalam jumlah besar bukan kewenangan Kepala Sub Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman. “Saya tadi langsung menelepon Bupati Sleman, Ibnu Subiyanto. Langkah Kasubdin Tenaga Kerja Sleman itu salah, karena telah merekomendasikan PHK. Itu jelas bukan kewenangan dia,” ujarnya.
Dalam dialog itu, Suharyadi yang menjadi wakil para buruh mengaku bahwa sebelumnya para karyawan yang terkena PHK itu juga menerima intimidasi dari manajemen. Intimidasi itu dilakukan terselubung dalam undangan terhadap para ter-PHK. “Dalam undangan itu disebutkan, jika karyawan tidak mengambil gaji dan pesangon hingga 31 Desember, maka akan menghadapi keputusan yang lebih merugikan bagi mereka,” tuturnya.
Sementara itu Ketua SPSI DIY Syamsudimulyo menjelaskan keputusan PHK yang dikeluarkan PC GKBI itu tidak sah karena tidak sesuai dengan aturan yang ada. “Tidak bisa mem-PHK ratusan orang hanya dengan cara seperti itu, meski dengan alasan force majeur kebakaran,” katanya.
Anggota Komisi E DPRD DIY Imam Samroni pun sependapat. Menurut dia PHK ratusan orang tidak bisa hanya dengan rekomendasi atau sepengetahuan pejabat di tingkat kabupaten. “PHK terhadap ratusan orang harus menunggu keputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P),” ujarnya. (djo)

Satu pemikiran pada “Pabrik Terbakar, 527 Buruh GKBI Di-PHK

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.