Bersihkan Yogya dari Unsur Komunis; Format Anti Komunis Gelar Aksi


Bernas, Danurejan, Selasa 17 April 2001

Puluhan orang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Takwa (Format) Anti Komunis, Senin (16/4) mendatangi DPRD DIY. Mereka menuntut pembersihan Yogya dari gerakan-gerakan yang mengandung unsur-unsur faham komunis. Sebelumnya mereka mendatangi Mapol- tabes Yogya.
Mereka tergabung dari beberapa unsur partai, antara lain Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), PAN, PK dan Partai Golkar. Format juga tergabung dari beberapa beberapa organisasi seperti Front Anti Komunis Indonesia (FAKI), Gerakan Pemuda Anti Komunis (Gepako), Pemuda Muhammadiyah, Remaja Masjid, Forum Kebersamaan Masyarakat (Forkemas), Majelis Mujahidin, Jihad Ukhuwah Islamiah, Jaringan Pembela Kehormatan Golkar dan Kesatuan Aksi Pemuda Anti Kominus (KAPAK)
Datang di halaman Dewan, mereka membentangkan spanduk- spanduk. Beberapa saat kemudian mereka diterima oleh unsur pimpinan Dewan di ruang pimpinan lantai I. Mereka diterima Wakil Ketua Dewan Nur Achmad Affandi dan Totok Daryanto SE. Unsur fraksi yang ada seperti Imam Samroni dari Fraksi PKB, Riyadi Gunawan dari F PDI-P, Bachrun Nawawi dari FAN, Muhadi Zaenal dari FP dan George Bungaran Laurenz Panggabean dari FPG.
Saleh Chan dari unsur Muhammadiyah mendesakkan empat point tuntutan kepada DPRD DIY. Yaitu mendesak DPRD DIY untuk segera mengadakan public hearing dengan Kapolda DIY dan Kajati DIY berkaitan dengan makin kentaranya unsur-unsur komunis dalam aksi- aksi belakangan ini. Mereka juga mendesakkan tuntutan untuk menarik buku-buku yang berbau komunisme dan fasisme yang belakangan ini dinilai telah merebak di toko-toko buku. Dan ketiga, mereka mendesak DPRD DIY harus menjamin bahwa Yogya akan bersih dari unsur-unsur komunisme.
Unsur Format Burhanudin ZR kepada wartawan mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan melakukan apel akbar. Namun belum ditentukan tempatnya dan tanggalnya.
Wakil dari FPGolkar, George BL Panggabean mengatakan, kendati belum ada rapat fraksi, namun fraksinya setuju dan mendukung langkah-langkah Format. Sudah sejak awal fraksinya mensinyalir adanya bibit-bibit komunisme dalam beberapa aksi unjuk rasa dari kalangan tertentu.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Totok Daryanto mengatakan Dewan sudah menerima aspirasi dari Dormat Anti Komunis. Intinya seluruh unsur di DPRD DIY menyetujui dengan konsep dan tujuan Format tersebut, namun hal itu akan dikembalikan dulu ke tiap-tiap fraksi, yang kemudian digulirkan dalam rapat-rapat pimpinan Dewan sesuai mekanisme.
Khusus berkaitan dengan tuntutan penarikan buku-buku, Totok mengatakan hal itu harus dicermati kembali, sebab akan menyangkut banyak sekali unsur lainnya, seperti kalangan akademisi, maupun institusi yang berkaitan dengan perbukuan seperti Ikapi. “Saya imbau di sini, agar masyarakat tidak melakukan tindakan sendiri- sendiri karena hal itu dimungkinkan bisa menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.
Sebelumnya, mereka lebih dulu mendatangi Mapoltabes Yogya. Di tempat itu mereka menyatakan dukungan moralnya kepada Kapoltabes Yogya dalam mengusut kasus deklarator Partai Komunis Baru Indonesia, Dwi Bambang Sucipto. Sebanyak 16 orang yang mewakili tiap-tiap elemen Ormas dan Orsospol berdialog dengan Kapoltabes Yogya Komisaris Besar Polisi Drs Ibnu Sudjak Mahfudz SH.
Mereka menyatakan dukungan terhadap polisi yang mengusut deklarator partai komunis baru Indonesia, Dwi Bambang Sucipto. Mereka minta agar Dwi jangan hanya diusut soal pemilikan senjata tajamnya (sajam) saja, tapi juga diusut dalam perkara seperti yang diatur dalam pasal 107 KUHP tentang percobaan makar terhadap kekuasaan yang sah dengan niat mendirikan partai yang terlarang.
Koordinator Format Anti Komunis Yogya, H Muhammad Jazir usai dialog dengan Kapoltabes kepada wartawan mengatakan, polisi hendaknya jangan hanya memproses perkara sajamnya saja. Tapi, yang bersangkutan juga ditindak sesuai aturan hukum. Karena, sudah ada niat dan pengakuan tentang rencananya mendirikan partai komunis baru Indonesia.
Sebenarnya, lanjutnya, gerakan tersebut masih dalam taraf wacana. Tapi, bila tidak ada langkah konkret penegakan hukum dari polisi, dikhawatirkan hal itu menimbulkan reaksi masyarakat. Akibatnya akan terjadi konflik horisontal antara masyarakat yang pro dan kontra.
Kapoltabes Yogya Komisaris Besar Polisi Drs Ibnu Sudjak Mahfudz SH didampingi Kasat IPP Komisaris Polisi Drs Y Marjuki kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan telah memeriksa Dwi dan hingga kini masih ditahan di Mapoltabes Yogya. Dwi ditetapkan melanggar UU Darurat No 12/1951 tentang kepemilikan senjata tanpa sah. (hri/tt/sun)

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.